Penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dilaksanakan demi terselenggaranya pendidikan yang bermutu di Universitas Insan Budi Utomo. Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi merupakan amanat/perintah undang-undang, yakni Bab III UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP No. 14 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, yang dijelaskan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. SPMI merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi (internally driven) untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan.